|
PEMERINTAH
KABUPATEN CIANJUR KECAMATAN
CIBINONG DESA PAMOYANAN Alamat : Jl. Pamoyanan Desa Pamoyanan
Kec. Cibinong Kab. Cianjur-43271 |
SURAT KEPUTUSAN
KETUA KELOMPOK TANI HARAPAN
MAKMUR
KECAMATAN CIBINONG KABUPATEN
CIANJUR
NOMOR :
TENTANG
PENGANGKATAN BENDAHARA UPKK
HARAPAN MAKMUR
Kepala Desa Pamoyanan
dengan senantiasa mangharap Ridho Allah SWT.
Menimbang : 1. Bahwa pengangkatan
saudara tersebut telah mememenuhi syarat dan
dipandang cakap untuk diangkat diangkat
dan ditugaskan sebagai pengurus
kelompok Tani HARPAN MAKMUR.
2. Bahwa untuk pengangkatan saudara tersebut
perlu dibuat surat keputusan;
Mengingat : 1. Akte pendirian Kelompok
Tani HARAPAN MAKMUR No. 7 Tanggal 08 April 2016.
2. Undang-undang nomor 16 tahun 2008 dan
Undang-undang nomor 28 tahun
2008 tentang perubahan atasUndang-undang
nomor 16 tahun 2000 Tentang
Yayasan.
Memperhatikan :
1. AD/ART Kelompok Tani HARAPAN MAKMUR
2. Keputusan Rapot Kepala Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
: Mengingat
Nama : HILMAN
Tempat, Tanggal Lahir :
Cianjur, 29 Desember 1997
Alamat :
Kp.
Pamoyanan RT 001/ RW 001, Desa
Pamoyanan Kecamatan Cibinong Kabupaten
Cianjur.
Nama tersebut untuk menjadi Bendahara UPKK
HARAPAN MAKMUR
Periode 2021-2026.
Kedua : Pengurus Kelompok
UPKK Dalam Melaksankan Tugas Anggaran Dasar dan AD/ART
Kelompok Tani HARAPAN MAKMUR.
Ketiga : Keputusan ini mulai
berlaku sejak Tanggal di tetapkam dan apabila ternyata
terdapat kekliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
Mengetahui
Kepala
UPTD Kecamatan Cibinong AGIE
NURDJAMAN, DP NIP. 1975 0819 2006
04 1009 |
Ditetapkan : Cianjur Pada
Tanggal : 15 Februari 2021 Kepala
Desa Pamoyanan AGUS SETIAWAN,
S.IP |
Untuk File Wordnya silahkan klik disini <<<<

No comments:
Post a Comment