Saturday, September 22, 2018

Syarat-Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2018


Pemerintah menetapkan Syarat dasar bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Syarat-syarat ini menentukan siapa saja yang berhak untuk melamar sebagai calon abdi negara.

"Jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2018, banyak masyarakat yang mempertanyakan perihal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ‎Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada ‎prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi sembilan persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:
1) Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.‎
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah  
     mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 
     2 tahun atau lebih.
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan 
     hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara 
     Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau 
     anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara 
    lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina 
    Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh 
    PPK K/L/D.

>>>>>> Baca Juga Cara Daftar Tes CPNS 2018

    Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud yaitu usia paling rendah 18 tahun dan 
    paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, 
    yaitu paling tinggi 40 tahun.

    "Pada tanggal 19 September 2018, websscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang 
    ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS 
    2018 melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.



No comments:

Post a Comment

SURAT KETERANGAN KELULUSA SD/MI, SMP/MTs/2021 BERBASIS COVID-19

    KOP MADRASAH       SURAT KETERANGAN KELULUSAN NOMOR:   Yang bertanda tangan dibawah ini kepala ...