Pemerintah menetapkan Syarat dasar bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Syarat-syarat ini menentukan siapa saja yang berhak untuk melamar sebagai calon abdi negara.
"Jelang
pembukaan rekrutmen CPNS 2018, banyak masyarakat yang mempertanyakan
perihal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. BKN mengumumkan
siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS," ujar Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa
(18/9/2018).
Sesuai Ayat
(1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya
setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk
menjadi PNS, sepanjang memenuhi sembilan persyaratan yang telah
ditetapkan, yaitu:
1) Usia
paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2) Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara
2 tahun atau lebih.
3) Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan
hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
4) Tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5) Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6) Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7) Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9)
Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan
oleh
PPK K/L/D.
Namun
demikian, batas usia sebagaimana dimaksud yaitu usia paling rendah 18 tahun dan
paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan
Presiden,
yaitu paling tinggi 40 tahun.
"Pada
tanggal 19 September 2018, websscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi
yang
ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan
penerimaan CPNS
2018 melalui web tersebut akan diumumkan kemudian.

No comments:
Post a Comment