PROGRAM KERJA KEPALA MADRASAH
MI. DATARKUPA
TAHUN
PELAJARAN 2019/2020
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
AT-TIN DATARKUPA
MI. DATARKUPA
Alamat: Kp Datarkupa Desa Cimaskara Kecamatan Cibinong Kabupaten
Cianjur
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penerapan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah
(MPMBM) sebenarnya merupakan jawaban dari terhadap
semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh dunia pendidikan
sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan .
Untuk
mengembalikan keprcayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tersebut ,
Madrasah diharapkan memiliki alternatif dan kebijakan / langkah yang dapat
diterima oleh masyarakat . Segala potensi yang ada diMadrasah di optimalkan
agar menjadi Madrasah yang berprestasi, berdisiplin, berbudaya, dilandasi iman
dan taqwa, sesuai dengan visinya dan kondisi obyektif Madrasah. Maka untuk
mewujudkan tujuan pendidikan tersebut perlu dilaksanakan berbagai macam
kegiatan yang antara lain :
1. Pemantapan
pelaksanaan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan orang tua murid.
2. Peningkatan
jumlah jenis dan mutu sebagai peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan.
3. Peningkatan
sarana dan prasarana pendidikan sebagai usaha pelayanan pendidikan yang merata.
4. Peningkatan
mutu pendidikan
5. Sebagai
kegiatan yang bersifat kemasyarakatan.
Kegiatan
– kegiatan tersebut di atas harus ditunjang dengan pelayanan administrasi
Madrasah yang terencana, teratur, terarah, dan berkesinambungan yang dituangkan
dalam bentuk Rencana Kerja Madrasah (RKM).
Dengan latar belakang
masalah diatas maka kepala MI DATARKUPA mencoba menyusun program kerja yang
lebih komprehensif berkaitan dengan tuntutan berbagai idealism dan regulasi
yang berlaku. Program yang disusun diharapkan lebih visioner dan missioner sebagaimana
visi yang ditetapkan.
B. Dasar Hukum
Landasan
hukum penyusunan RKM ini sebagai berikut :
1. UU
Nomor 20 / 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 4 (Pengelolaan dana
pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi,
transparansi dan akuntabilitas publik)
2. Undang
– undang nomor 25 tahun 2004 Tentang sistem perencanaan Pembanginan Nasional
3. PP
No. 19 / 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 53 (Setiap satuan
pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran
rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang
meliputi masa 4 tahun)
4. Permendiknas
19 / 2007 tentang standar pengelola pendidikan. Madrasah membuat rencana kerja
jangka menengah (RKJM) 4 tahun. Rencana kerja tahunan (RKT) dinyatakan dalam
Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dilaksanakan berdasarkan RKJM.
RKJM/T disetujui saat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari
komite Madrasah dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
5. Rencana
Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009.
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang ”Pendanaan Pendidikan”.
7. Permendiknas
nomor 11 tahun 2009 tentang Akreditasi Madrasah
C. Tujuan
Penyusunan Program
kerja Kepala Madrasah ini bertujuan :
1. Kepala Madrasah
mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan,
kewajiban, dan sasaran pengembangan Madrasah dapat dicapai.
2. Memberikan arah kerja
kepala Madrasah dalam mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan.
3. Memberikan arah dan
target kinerja secara berkala.
4. Memberikan arah bagi
segenap warga Madrasah untuk menjalankan tugas organisasi.
D. Prinsip Penyusunan
Program Kerja
1. Prinsip relevansi; relevansi dengan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis),
tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan
dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
2. Prinsip fleksibilitas; program kerja
memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya,
memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi
tempat dan waktu yang selalu berkembang,
3. Prinsip kontinuitas; program yang disusun
memiliki kesinambungan dalam kurun waktu yang ditetapkan.
4. Prinsip efisiensi; program dapat
mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain secara optimal, sermat dan
tepat.
5. Prinsip efektifitas; program disusun
untuk efektifitas kerja organisasi dalam menjalankan tugas dan mencapai tujuan.
BAB
II
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH
A. Kepala Madrasah
Profesional
Sesuai Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala
Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak-
Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Madrasah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Madrasah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Madrasah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Madrasah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Madrasah Menengah
Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan Madrasah Bertaraf Internasional (SBI) atau
yang tidak dikembangkan menjadi Madrasah Bertaraf Internasional (SBI).
1. Kepala Madrasah
sebagai pemimpin professional
Seorang kepala
Madrasah disebut profesional apabila :
· Memiliki kejujuran dan
integritas pribadi;
· Mendedikasikan
sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
· Memiliki pengetahuan
dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
· Berusaha mencapai
tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
· Memiliki standar yang
tinggi dalam bekerja;
· Memiliki motivasi yang
kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
· Mencintai dan memiliki
sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku
profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/
pekerjaannya;
· Memiliki pandangan
jauh ke depan (visionary);
· Menjadi agen
perubahan;
· Memiliki kode etik,
dan
· Memiliki lembaga
profesi.
· Ciri-ciri Kepala
Madrasah professional.
2. Seorang kepala
Madrasah profesional antara lain memiliki:
· Kejujuran;
· Kompetensi yang
tinggi;
· Harapan yang tinggi
(high expectation);
· Standar kualitas kerja
yang tinggi;
· Motivasi yang kuat
untuk mencapai tujuan;
· Integritas yang
tinggi;
· Komitmen yang kuat;
· Etika kepemimpinan
yang luhur (menjadi teladan);
· Kecintaan terhadap
profesinya;
· Kemampuan untuk
berpikir strategis (strategic thinking); dan
· Memiliki pandangan
jauh ke depan (visionary).
· Peranan Kepemimpinan
Kepala Madrasah Profesional
Sejalan dengan semakin
meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas Madrasah, maka
meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala Madrasah. Kepala Madrasah
diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader.
Sebagai pemimpin pendidikan di Madrasah, kepala Madrasah memiliki tanggung
jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya Madrasah. Efektivitas
kepemimpinan kepala Madrasah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan
seluruh warga Madrasah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan Madrasah untuk
menciptakan proses belajar mengajar.
Di samping itu, Iklim,
suasana, dan dinamika Madrasah memiliki peranan yang sangat penting dalam
peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing peserta didik
memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya.
Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan
(Fisik, Linguistik, Matematis/Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis,
Interpersonal, Intrapersonal).
Sistem Penjaminan mutu
pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua
warga Madrasah agar proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang
berkualitas.
B. Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Madrasah
Permendiknas Nomor 28
Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12
ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala Madrasah meliputi :
1. Usaha pengembangan
Sekolah/Madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala Sekolah/Madrasah.
2. Peningkatan kualitas
Sekolah/Madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di
bawah kepemimpinan yang bersangkutan.
3. Usaha pengembangan
profesionalisme sebagai kepala Sekolah/Madrasah.
Penilaian kinerja
kepala Madrasah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala
Madrasah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala Madrasah juga
harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan
Madrasah, meliputi ; (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana
kerja, (3)
pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan Madrasah, (5) sistem informasi
Madrasah.
1. Perencanaan
Program
· Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan visi Madrasah.
· Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan misi Madrasah.
· Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan tujuan Madrasah.
· Membuat Rencana Kerja
Madrasah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
· Membuat perencanaan
program induksi.
2. Pelaksanaan
Program Kerja
1. Menyusun pedoman
kerja;
2. Menyusun struktur
organisasi Madrasah;
3. Menyusun jadwal
pelaksanaan kegiatan Madrasah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan
kesiswaan yang meliputi:
1) melaksanakan penerimaan peserta
didik baru;
2) memberikan layanan konseling
kepada peserta didik;
3) melaksanakan kegiatan ekstra dan
kokurikuler untuk para peserta didik;
4) melakukan pembinaan prestasi
unggulan;
5) melakukan pelacakan terhadap
alumni;
5. Menyusun KTSP,
kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola pendidik dan
tenaga kependidikan;
7. Sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru
pemula;
9. Mengelola keuangan dan
pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan
lingkungan Madrasah;
11. Memberdayakan peran
serta masyarakat dan kemitraan Madrasah;
12. Melaksanakan program
induksi.
C. Supervisi dan Evaluasi
Melaksanakan program
supervisi :
1. Melaksanakan Evaluasi
Diri Madrasah (EDM)
2. Melaksanakan evaluasi
dan pengembangan KTSP
3. Mengevaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Menyiapkan kelengkapan
akreditasi Madrasah.
D. Kepemimpinan Kepala
Madrasah
1. Kepala Madrasah
melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :
1) Menjabarkan visi ke
dalam misi target mutu;
2) Merumuskan tujuan dan
target mutu yang akan dicapai;
3) Menganalisis
tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan Sekolah/Madrasah;
4) Membuat rencana kerja
strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5) Bertanggung jawab
dalam membuat keputusan anggaran Sekolah/Madrasah;
6) Melibatkan guru,
komite Madrasah dalam pengambilan keputusan penting Sekolah/Madrasah. Dalam hal
Sekolah/Madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan
penyelenggara Sekolah/Madrasah;
7) Berkomunikasi untuk menciptakan
dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8) Menjaga dan
meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan
sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran
peraturan dan kode etik;
9) Menciptakan lingkungan
pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10) Bertanggung jawab atas
perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11) Melaksanakan dan
merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja Sekolah/Madrasah;
12) Memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya;
13) Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
14) Membantu, membina, dan
mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program pembelajaran yang
kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para
guru dan tenaga kependidikan;
15) Menjamin manajemen
organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk menciptakan
lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16) Menjalin kerja sama
dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah
menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi
sumber daya masyarakat; memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah
sesuai dengan bidangnya;
17) Merencanakan
pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Madrasah/ Madrasah;
18) Menyiapkan Buku
Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di Madrasah dan dokumen terkait seperti
KTSP, Dokumen Kurikulum 2013, silabus, peraturan dan tata tertib Madrasah baik
bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan Madrasah;
19) Melakukan analisis
kebutuhan guru pemula;
20) Menunjuk pembimbing
dari guru yang dianggap layak (profesional)
21) Membuat surat
keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
22) Menjadi pembimbing,
jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi
kriteria sebagai pembimbing;
23) Mengajukan pembimbing
dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki
pembimbing dan kepala Madrasah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
24) Memantau secara
reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula.
25) Memantau kinerja guru
pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
26) Melakukan observasi
kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk
perbaikan;
27) Memberi penilaian
kinerja kepada guru pemula;
28) Menyusun Laporan Hasil
Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan
mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas Madrasah/
madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
29) Memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya;
30) Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas Sekolah/Madrasah;
31) Membantu, membina, dan
mempertahankan lingkungan Sekolah/Madrasah dan program pembelajaran yang
kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para
guru dan tenaga kependidikan;
32) Menjamin manajemen
organisasi dan pengoperasian sumber daya Sekolah/Madrasah untuk menciptakan
lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
33) Menjalin kerja sama
dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite Sekolah/Madrasah
menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi
sumber daya masyarakat;
34) Memberi contoh/teladan/tindakan
yang bertanggung jawab;
35) Mendelegasikan
sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala Madrasah sesuai dengan
bidangnya.
E. Sistem Informasi
Madrasah
Kepala Madrasah, dalam sistem informasi
Madrasah perlu:
1. Menciptakan atmosfer
akademik yang kondusif dengan membangun budaya Madrasah untuk menciptakan
suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan,
menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran
tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. Melakukan penataan
tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga Madrasah berbasis kinerja;
3. Menjalinan kerjasama
dengan pihak lain;
4. Didukung oleh
penerapan TIK dalam manajemen Madrasah;
5. Didukung oleh
kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6. Penguatan eksistensi
lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan
informasi dan pemahaman yang sama sehingga Sekolah/Madrasah memperoleh dukungan
secara maksimal;
7. Penguatan manajemen
Madrasah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern Madrasah
apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang
ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi Madrasah;
8. Melakukan penguatan
kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik
di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman
(MOU);
9. Meminimalkan masalah
yang timbul di Madrasah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan
untuk memajukan Madrasah;
10. Melakukan penguatan
input Madrasah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak)
manajemen Madrasah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis
TIK lebih efektif.
F. Tahapan Kegiatan
Kepala Madrasah
1. Merencanakan
Program
a. Visi Madrasah
b. Misi Madrasah
c. Tujuan Madrasah
d. Rencana Kerja Madrasah
2. Melaksanakan Rencana
Kerja
a. Pedoman Madrasah
b. Struktur Organisasi
Madrasah
c. Pelaksanaan Kegiatan
Madrasah
d. Bidang Kesiswaan
e. Bidang Kurikulum dan
Pembelajaran
f. Bidang Pendidik dan
tenaga Kependidikan
g. Bidang Sarana dan
Prasarana
h. Bidang Keuangan dan
Pembiayaan
i. Budaya dan Lingkungan
j. Peran Serta Masyarakat
dan Kemitraan
3. Melaksanakan
Pengawasan dan Evaluasi
a. Program Pengawasan
b. Evaluasi Diri Madrasah
(EDS)
c. Evaluasi Pengembangan
Kurikulum Madrasah
d. Evaluasi Pendayagunaan
Pendidik dan tenaga Kependidikan
e. Akreditasi Madrasah
f. Menjalankan
Kepemimpinan Madrasah
g. Menerapkan Sistem
Informasi Madrasah
BAB
III
VISI,
MISI, TUJUAN DAN POKOK-POKOK STRATEGI
KEBIJAKAN MADRASAH MI MI
DATARKUPA
A. VISI
Menjadikan Madrasah Ibtidaiyah Datarkupa sebagai
lembaga pendidikan yang menyiapkan serta mengembangkan sumberdaya manusia yang
berkualitas, cerdas, kreatif, mandiri dan berakhlakul karimah
B. MISI
Menyelenggarakan
pendidikan yang berorientasi pada ilmu pengetahuan dan agama islam secara
intelektual moral maupun sehingga bisa menghadapi tantangan jaman dimasa yang
akan datang
C. TUJUAN
Memberikan bekal
kemampuan dasar “baca tulis hitung” dan berketerampilan dasar yang berguna bagi
peserta didik juga pengetahuan agama islam sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik
D. MOTTO
- Beriman, bertaqwa,
berakhlak mulia, berbadan sehat, berpengetahuan luas
- Disiplin dalam tugas
adalah nafas pengabdianku
E. POKOK-POKOK STRATEGI
KEBIJAKAN MADRASAH
1. Menciptakan Situasi
Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
a. Kegiatan Harian :
· Bersalaman dengan guru
pada saat datang/masuk gerbang madrasah
· Membaca do’a harian,
asma’ul husna, aqo’id 50, dan tadarrus Al-Qur’an
· Bimbingan Sholat Dhuha
· Implementasi Iman dan
Taqwa pada pembelajaran dan lingkungan madrasah
· Jama’ah shalat Dhuhur
di Masjid Agung Demak
b. Kegiatan Mingguan :
· Jama’ah shalat Jum’at
di Masjid Agung Demak
· Kajian keagamaan
· Program infaq Jum’at
bagi setiap siswa
c. Kegiatan Tahunan :
· Pesantren kilat pada
bulan Ramadhan
· Buka puasa bersama
· Pelaksanaan peringatan
hari besar islam
· Bimbingan Sholat Idul
Fitri dan Idul Adh-ha
· Bimbingan
penyembelihan hewan qurban
· Santunan yatim piatu
· Istighosah dan doa
bersama menjelang Ujian Madrasah/Ujian Nasional
2. Penerapan Komitmen dan
Budaya Manajemen
a. Penerapan Manajemen
Berbasis Madrasah yang taat Azas
1) Bersih
· Mengandung nilai-nilai
kejujuran, ketulusan dan tidak korup
· Bertekad untuk berperilaku
jujur, menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas, serta tidak KKN
· Bersih fisik dan
bersih hati (jasmani dan rohani)
2) Transparan
· Mengandung nilai-nilai
keterbukaan dan dapat diaudit oleh siapa saja, serta dapat dipertanggungjawabkan
· Budaya terbuka baik
dalam program maupun dalam anggaran
· Bersikap positif
3) Profesional
· Memiliki integritas
tanpa kompromi, jujur, disiplin dan tanggung jawab
· Memiliki ketegasan
· Memiliki kompetensi
tinggi, kemampuan prima, menguasai bidang tugas, dan mau belajar terus menerus
· Memiliki perhatian
tinggi pada pelanggan melalui layanan prima, tepat waktu dan tidak KKN
· Memiliki pribadi prima
dalam intelektual, penampilan dan penyampaian materi
· Memiliki interpersonal
yang baik
· Memiliki komitmen yang
kuat terhadap suatu panggilan tugas
· Memiliki sikap mental
positif dalam segala tindakan
3. Pengembangan Budaya
Madrasah
Penciptaan suasana belajar yang kondusif dan
konsisten terhadap aturan yang disepakati bersama tentang :
a. Pelaksanaan Kurikulum
Madrasah terintegrasi dengan Pendidikan Karakter
dan Kewrirausahaan.
b. Pencapaian target
standar nasional terakreditasi A
c. Penerapan Organisasi
Pembelajaran
1) Reorientasi
pembelajaran normatif, adaptif dan produktif
2) komitmen warga
Madrasah
a) wujud MI MI DATARKUPA adalah
wujud saya
b) kepentingan pembelajaran di atas
segala kepentingan pribadi
c) lima belas menit sebelum bel berbunyi
sudah ada di Madrasah
d) kekompakan dan kebersamaan
adalah jiwa saya
e) keberhasilan MI MI DATARKUPA
adalah keberhasilan tim
f) bekerja dilandasi berbuat baik
bagi negara dan bangsa dan sebagai ibadah
g) apresiasi yang tinggi terhadap
peserta didik berprestasi
d. Melaksanakan 7 pilar
Pembelajaran
1) Pembelajaran Tuntas (Mastery Learning)
2) Pembelajaran berbasis produksi
3) Pembelajaran mandiri
4) Pembelajaran berbasis kompetensi
5) Pembelajaran berwawasan lingkungan
6) Pembelajaran berbasis normatif dan
adaptif
7) Pembelajaran sepanjang hayat
e. Kontrol Proses/Audit
Mutu
1. Standar lulusan
bermutu
2. Standar pembelajaran
bermutu
3. Standar
penilaian/verifikasi internal
4. Standar layanan (SPM)
5. Standar Intensif dan pembiayaan
6. Standar produk dan
jasa
7. Standar promosi
kegiatan
8. Standar promosi guru
dan karyawan
9. Standar kegiatan dan
kehadiran
10. Standar informasi dan
transparansi
11. Standar pengadaan dan
penerimaan barang
12. Standar dokumen\
13. Peningkatan SDM dan
Sumber Daya Pendidikan :
a) Peningkatan
kesejahteraan
b) Penegakan disiplin
secara terus menerus
c) Pelaksanaan peraturan
taat azas dan memberi sanksi bagi yang melanggar
d)
Pembagian tugas secara
proporsional
e) Pemetaan SDM (sumber
daya manusia), AMT (assesment Motivation Training), UKBI (Uji Kompetensi Bahasa
Indonesia) dan Peningkatan Kompetensi.
f) Mendorong seluruh
warga Madrasah untuk bekerja keras
g) Menganggap sekol;ah
sebagai rumah kedua
h) Pemanfaatan aset Madrasah
untuk peningkatan mutu Madrasah
i) Budaya apresiasi
interpersonal
j) Sederhana dalam Proses
:
1. Sesuai sistem dan
prosedur
2. Penyusunan TOR (Term
of Reference)
3. Pengendalian
Pelaksanaan Program Kegiatan
4. Pengembangan sistem
jaringan.
F. Kegiatan Kepala
Madrasah
1.
Kegiatan Harian
Pada setiap hari Kepala Madrasah melaksanakan
kegiatan berikut.
a. Memeriksa absensi
guru, karyawan, dan peserta didik.
b. Mengatur dan memeriksa
kegiatan 6K.
c. Memeriksa perangkat
program pembelajaran dan persiapan lainnya yang menunjang proses pembelajaran.
d. Menyelesaikan
surat-surat dan angka kredit guru.
e. Mengatasi berbagai
hambatan terhadap berlangsungnya proses pembelajaran.
f. Mengatasi kasus yang
terjadi hari itu.
g. Memeriksa segala
sesuatu menjelang proses pembelajaran usai.
h. Melaksanakan supervisi
proses pembelajaran.
2.
Kegiatan Mingguan
Pada setiap pekan, Kepala Madrasah
melaksanakan kegiatan berikut :
1. Upacara Bendera dan
upacara hari besar lainnya.
2. Melaksanakan senam
kesegaran jasmani bersama.
3. Melaksanakan kegiatan
peningkatan IMTAQ bersama di masjid Madrasah.
4. Memeriksa keuangan
Madrasah.
5. Mengatur penyediaan
keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor.
6. Melaksanakan meeting refleksi
melalui rapat dengan seluruh komponen penyelenggara Madrasah sebagai
pertimbangan kegiatan pada minggu berikutnya.
3.
Kegiatan Bulanan
Pada setiap bulan,
Kepala Madrasah melaksanakan tugas berikut.
1. Pada Awal Bulan
· Melaksanakan
penyelesaian kegiatan pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan,
rencana keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja
bulanan.
· Melaksanakan
pemeriksaan umum, antara lain:
- Buku jurnal kelas.
- Daftar hadir guru.
- Kumpulan bahan evaluasi serta
analisisnya.
- Kumpulan perangkat pembelajaran.
- Diagram pencapain KKM
- Program perbaikan dan pengayaan.
- Buku catatan pelakanaan bimbingan dan
konseling.
· Memberi petunjuk
kepada guru-guru tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang
perlu diketahui dalam upaya pembinan kegitan siswa.
2. Pada Akhir Bulan
· Melakukan peutupan
buku kas umum.
· Pelaporan
pertangungjawaban keuangan.
· Evaluasi pelaksanaan
program kegiatan bulanan.
· Mutasi siswa dan
klapper.
4.
Kegiatan Semesteran
a. Menyelengarakan
perawatan dan perbaikan peralatan Madrasah yang diperlukan.
b. Melaksanakan pengisian
buku induk siswa.
c. Melaksanakan persiapan
ulangan tengah semester dan ulangan semester.
d. Mengevaluasi kegiatan
pembiasaan, BK, UKS, Perpustakaan dan ekstrakurikuler.
e. Melaksanakan kegiatan
akhir caturwulan yang meliputi:
· Daftar kelas.
· Kumpulan nilai
(legger).
· Catatan siswa yang
perlu mendapat layanan khusus.
· Pengisian nilai
semesteran.
· Pembagian Buku Laporan
Penilaian Hasil Belajar.
· Panggilan orangtua
siswa, sejauh diperlukan untuk berkolaborasi.
5.
Kegiatan Akhir Tahun Pembelajaran
a. Melaksanakan penutupan
buku inventaris dan keuangan
b. Menyelenggarakan
ulangan semester dan ujian akhir.
Melaksanakan kegiatan
kenaikan kelas dan kelulusan, yang meliputi:
· Persiapan daftar
kumpulan nilai (legger).
· Penyiapan bahan-bahan
untuk rapat guru.
· Pengisian buku laporan
penilaian hasil belajar.
c. Melaksanakan evaluasi
pelaksanaan program Madrasah tahun pembelajaran 2019/2020 dan menyusun program
tahun pembelajaran 2019/2020.
d. Menyusun RKTS tahun
anggaran 2015/2016.
e. Menyusun Rencana
Pengembangan Madrasah.
f. Menyusun rencana perbaikan
dan pemeliharaan Madrasah dan alat bantu pendidikan.
g. Pelaporan akhir tahun
pembelajaran.\
h. Melaksanakan
penerimaan siswa baru tahun pembelajaran 2019/2020yang meliputi:
· Pembentukan panitia
penerimaan siswa baru.
· Penyusunan
syarat-syarat penerimaan dan pendaftaran siswa baru.
· Penyiapan formulir dan
pengumuman penerimaan siswa baru.
· Pengumuman siswa yang
diterima dan daftar ulang.
6.
Kegiatan Awal Tahun Pembelajaran
a. Merencanakan kebutuhan
guru untuk berlangsungnya proses pembelajaran.
b. Pembagian tugas guru.
c. Menyusun jadwal
pembelajaran dan kalender pendidikan.
d. Menyusun kebutuhan
buku teks, buku pegangan guru, dan buku penunjang lainnya.
e. Menyusun kelengkapan
peralatan pembelajaran dan bahan pembelajaran.
f. Melaksanakan
rapat/workshop penyusunan kurikulum dan RKTS.
g. Menyiapkan
format-format kebutuhan guru untuk menunjang kegiatan pembelajaran.
BAB
IV
JADWAL
KEGIATAN KEPALA MADRASAH
TAHUN
PEMBELAJARAN 2019/2020
A. KEGIATAN TAHUNAN
· Penyusunan Program
Kerja
· Fungsionalisasi
Ruang/Lingkup
· Fungsionalisasi
Ketenagaan
· Rapat-Rapat
· Upacara
B. KURIKULUM
· Menyusun dan
menjabarkan kalender pendidikan
· Menyusun pembagian
tugas guru dan jadwal pembelajaran
· Mengatur penyusunan
proram pembelajaran (Proha, Promi, Probul, proca, Prota, Silabus, Pemetaan
SK/KD, RPP, penjabaran dan penyesuaian kurikulum)
· Mengatur pelaksanaan
kegiatan kurikuler dan ekstrakurkuler
· Mengatur pelaksanaan
program penilaian yang meliputi:
1. Ulangan Harian
2. Ulangan Tengah
Semester
3. Ulangan Semester
4. Rapat Kenaikan Kelas
5. Pembagian Raport
6. Pelaporan Kemajuan
Hasil Belajar Siswa
7. Ujian Akhir
8. Pembagian STTB
9. Pelaporan Kilat Ujian
Akhir
10. Pelaporan Lengkap
Ujian Akhir
· Mengatur pelaksanaan
program perbaikan dan pengayaan
· Mengatur pemanfaatan
lingkungan sebagai sumber belajar
· Mengatur pengembangan
KKG dan Pemandu matapelajaran
· Melakukan supervisi
administrasi dan akademis
· Pelaporan
C. PESERTA DIDIK
· Penerimaan Siswa Baru
· Pelaksanaan MOS
· Mengatur program dan
pelaksanaan bimbingan dan konseling
· Megatur dan mengkoordinasikan
pelaksanaan 6K
· Mengatur dan membina
program kegitan Siswa
· Mengatur program
pesantren kilat
· Menyusun dan mengatur
pelaksanaan pemilihan siswa teladan.
· Menyeleksi calon untuk
diusulkam mendapat beasiswa
· Mengatur mutasi siswa
D. SARANA DAN PRASARANA
· Merencanakan kebutuhan
sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
· Merencanakan program
pengadaannya.
· Mengatur pemanfaatan
sarana prasarana.
· Mengelola perawatan,
perbaikan, dan pengisian.
· Membangun pembakuan
sarana dan prasarana.
· Menusun program TIK
· Pelaporan.
F. HUBUNGAN DENGAN
MASYARAKAT
· Mengatur dan
mengembangkan hubungan dengan Komite Madrasah dan peran Komite Madrasah.
· Mengadakan Rapat Pleno
Komite Madrasah.
· Mengadakan Rapat
Pengurus.
· Melaksanakan
Konsultasi dengan instansi terkait.
· Menyelenggarakan bakti
sosial dan karyiawisata.
· Menyelanggarakan
pemeran hasil pendidikan di Madrasah (gebyar pendidikan).
· Pelaporan.
G. PERENCANAAN
· Menyusun rencana RKS
dan RKTS.
· Menyusun rencana
peningkatan kualifikasi guru.
· Menyusun rencana
pelaksanaan perbaikan dan pengayaan.
· Menyusun rencana dan
jadwal kegitan peningkatan kompetensi guru.
· Menyusun rencana
kegiatan KKG.
· Menyusun rencana dan
jadwal pengembangan Kurikulum Madrasah.
· Menyusun program MBS.
· Menyusun rencana
peningkatan dan pengembangan teknik/inovasi pembelajaran.
· Menyusun
proposal-proposal.
· Membuat data/statistik
kemajuan kompetensi dan kualifikasi guru.
· Menyusun rencana
kegiatan lomba akademik dan non akademik.
· Menganalisis kebutuhan
tenaga pendidik dan kependidikan.
· Menyusun RKAS.
· Menyusun dan mengatur
jadwal PTK guru.
· Menyusun dan mengatur
kegiatan pengembangan diri peserta didik.
· Menyusun rencana
kegiatan studi banding.
· Pelaporan.
H. KETENAGAAN
· Melaksanakan
peningkatan profesi tenaga pendidik dan kependidikan.
· Melaksanakan pembiaan
mental dan spiritual.
· Pembinaan tugas guru
dan karyawan.
· Merancang usaha
peningkatan kesejahteraan Guru dan karyawan.
· Pengisian DP3.
· Pengisian angka
kredit.
· Pelaporan.
I. KEUANGAN
· Pembuatan daftar gaji.
· Pengelolaan Dana BOS
dan Dana lain.
· Pembuatan SPJ.
· Pelaporan.
J. KETATAUSAHAAN
· Menyusun administrasi
ketenagaan.
· Menyusun administrasi
Kesiswaan.
1. Mengisi buku induk siswa.
2. Mengisi Klapper.
3. Membuat buku mutasi.
· Usul kenaikan pangkat.
· Pelaporan
Ketatauhasaan.
· Pengarsipan
K. SUPERVISI
· Pemeriksaan
administrasi pembelajaran.
· Kunjungan kelas.
· Pemeriksaan sarana dan
prasarana.
· Pemeriksaan
administrasi ketatausahaan.
· Pemeriksaan 5K.
· Pemeriksaan keuangan
BOS dan SFM
· Pelaporan.
L. KEGIATAN SEMESTERAN
· Menyelengarakan
perawatan dan perbaikan peralatan Madrasah yang diperlukan.
· Melaksanakan pengisian
buku induk siswa.
· Melaksanakan persiapan
ulangan tengah semester dan ulangan semester.
· Mengevaluasi kegiatan
BK, Perpustakaan, UKS, Kopsis, dan ekstrakurikuler.
· Melaksanakan kegiatan
akhir semester yang meliputi:
1. Daftar kelas.
2. Kumpulan nilai (legger).
3. Catatan siswa yang perlu mendapat layanan
khusus.
4. Pengisian nilai semesteran.
5. Pembagian Buku Laporan Hasil Penilaian Hasil
Belajar.
6. Panggilan orangtua siswa, sejauh diperlukan
untuk berkolaborasi.
· Pelaporan
M. KEGIATAN BULANAN
· AWAL BULAN
1. Melaksanakan
penyelesaian kegiatan pembayaran gaji guru dan karyawan, laporan bulanan,
rencana keperluan perlengkapan pembelajaran dan kantor, serta rencana belanja
bulanan.
2. Melaksanakan
pemeriksaan umum, antara lain:
· Buku jurnal kelas.
· Daftar hadir guru dan
karyawan.
· Kumpulan bahan
evaluasi serta analisisnya.
· Kumpulan perangkat
pembelajaran.
· Diagram pencapain KKM
· Program perbaikan dan
pengayaan.
· Buku catatan
pelakanaan bimbingan dan konseling.
· Memberi petunjuk
kepada guru-guru tentang siswa yang perlu mendapat perhatian khusus, kasus yang
perlu diketahui dalam upaya pembinan kegiatan siswa.
· AKHIR BULAN
· Melakukan peutupan
buku kas umum.
· Pelaporan
pertangungjawaban keuangan.
· Evaluasi pelaksanaan
program kegiatan bulanan.
· Mutasi siswa dan
klapper
BAB V
PENUTUP
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala Sekolah/Madrasah dinilai kinerjanya secara berkala setiap tahun
dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau
demosi yang bersangkutan. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan
implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala Sekolah/Madrasah.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, kepala
Sekolah/Madrasah perlu menyusun program kerja sebagai acuan/pedoman sehingga
pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif.
Program kerja Kepala MI
Datarkupa disusun dengan berbagai kekurangan baik dalam materi program maupun
pelaksanaannya. oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
kami harapkan demi evaluasi penyempurnaan di masa mendatang.
Semoga program ini
membawa manfaat bagi peserta didik khususnya dan stake holder pada umumnya.
Cianjur, 25 Juli 2019
Kepala MI Datarkupa
RUSTINI,
S.Pd.I.
Untuk file Word silahkan klik >>DISINI <<
